4. Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 Tahun dikurangi selama Terdakwa di tahan.
5. Menghukum terdakwa untuk membayar Denda sebesar Rp.50.000.000 dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
6. Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.117.433.394 dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar maka harta benda milik terdakwa dirampas oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 Tahun.
7. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada Penuntur Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa 1 Yeron Salesius Eno, terdakwa 2 Siprianus Kono
8. Mengukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.
Selain itu adapun amar Tuntutan Penuntut Umum untuk terdakwa 1 Yeron Salesius Eno dan terdakwa 2. Siprianus Kono adalah sebagai berikut :
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hitsidn.com
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?