Dari total enam laporan tersebut, empat laporan kehilangan bebek totalnya 142 ekor dan dua laporan kehilangan babi masing -masing satu ekor. Tersangka I Made Suartika alias Oleh merupakan residivis pencurian pada tahun 2019 dan tahun 2022, tersangka ini mencuri bebek dan babi.
Sedangkan tersangka I Putu Yoga Pratama, merupakan tersangka pencurian bebek dari sejumlah TKP. Uang hasil penjualan ternak curian digaunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kapolres mengimbau agar para peternak, khususnya peternak bebek dan babi agar selalu berhati-hati terhadap segala jenis kejahatan.
Hilangkan semua kesempatan terhadap pelaku kejahatan dengan selalu mengawasi ternak bebek dan babi apabila ternaknya diletakkan di tempat yang jauh dari rumah. [*]
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?