Dari total enam laporan tersebut, empat laporan kehilangan bebek totalnya 142 ekor dan dua laporan kehilangan babi masing -masing satu ekor. Tersangka I Made Suartika alias Oleh merupakan residivis pencurian pada tahun 2019 dan tahun 2022, tersangka ini mencuri bebek dan babi.
Sedangkan tersangka I Putu Yoga Pratama, merupakan tersangka pencurian bebek dari sejumlah TKP. Uang hasil penjualan ternak curian digaunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kapolres mengimbau agar para peternak, khususnya peternak bebek dan babi agar selalu berhati-hati terhadap segala jenis kejahatan.
Hilangkan semua kesempatan terhadap pelaku kejahatan dengan selalu mengawasi ternak bebek dan babi apabila ternaknya diletakkan di tempat yang jauh dari rumah. [*]
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com
Artikel Terkait
Syekh Ahmad Al Misry Resmi Ditahan di Mesir! Polisi Amankan Pendakwah Kontroversial Usai Ditetapkan Tersangka Pelecehan Santri
JPU Bantah Keras Rocky Gerung di Sidang Nadiem Makarim: Tim Eksternal Alat Korupsi Chromebook?
Grace Natalie Bantah Potong Video Ceramah JK: Saya Tak Edit, Tak Upload, Tak Repost!
Nadiem Makarim Seret Nama Jokowi di Sidang Korupsi Chromebook: Ini Fakta di Balik Tim Shadow!