KRAKSAAN, Radar Bromo - Sidang perkara kebakaran Bukit Teletubbies di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mendekati akhir.
Rabu (24/1) sidang beragendakan pembacaan replik digelar. Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pembelaan dari terdakwa tidak dapat diterima sehingga tetap pada tuntutannya.
Sidang digelar pukul 12.10 di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kraksaan. Majelis hakim yang diketuai oleh I Made Yuliada, didampingi Agus Safuan Amijaya dan Chahyan Uun Pryatna sebagai anggota.
Baca Juga: Terdakwa Kebakaran Sabana Bromo Dituntut Penjara Segini dan Denda Miliaran
Sementara JPU yang hadir dalam persidangan kali ini Militandityo Alfath Arviansyah. Terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana didampingi penasihat hukumnya, Hasmoko.
Di sidang replik ini, Militandityo mengatakan bahwa seharusnya pledoi atau pembelaan yang dilakukan terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak dapat diterima.
Pihaknya menilai berdasarkan fakta dalam persidangan dan para saksi yang telah dihadirkan. Perbuatan terdakwa memang menimbulkan kebakaran.
JPU dan penasihat hukum telah sepakat bahwa terdakwa memang melakukan kelalaian.
Dari kelalaian yang telah dilakukan inilah kemudian menyebabkan adanya perkara pidana, yakni kebakaran.
Faktor alam yang turut serta menyebabkan dampak meluasnya kebakaran. Seperti yang telah disampaikan dalam pledoi, seharusnya juga tidak dapat diterima.
Sebab, jika hanya karena faktor alam tanpa adanya kelalaian dari terdakwa, tidak mungkin akan terjadi kebakaran.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbromo.jawapos.com
Artikel Terkait
Mantan Ketua BEM UI: Gibran Tak Akan Pernah Terlepas Dari Statement Anak Haram Konstitusi!
Kuasa Hukum Sebut Bisa Chaos jika Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan, Roy Suryo: Dagelan Srimulat
Bukan Lewat Jalur Hukum, Mahfud MD Bongkar Cara Cepat Pemakzulan Gibran!
Ketua MK Sebut Pemakzulan Bisa Diajukan Jika Presiden & Wapres Lakukan Pelanggaran Hukum