Jaksa Kekeh Tuntut Tiga Tahun untuk Terdakwa Manajer WO di Kebakaran Bromo, Ini Alasannya

- Kamis, 25 Januari 2024 | 08:30 WIB
Jaksa Kekeh Tuntut Tiga Tahun untuk Terdakwa Manajer WO di Kebakaran Bromo, Ini Alasannya

 

 

 

 KRAKSAAN, Radar Bromo - Sidang perkara kebakaran Bukit Teletubbies di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mendekati akhir.

Rabu (24/1) sidang beragendakan pembacaan replik digelar. Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pembelaan dari terdakwa tidak dapat diterima sehingga tetap pada tuntutannya.

Sidang digelar pukul 12.10 di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kraksaan. Majelis hakim yang diketuai oleh I Made Yuliada, didampingi Agus Safuan Amijaya dan Chahyan Uun Pryatna sebagai anggota.

Baca Juga: Terdakwa Kebakaran Sabana Bromo Dituntut Penjara Segini dan Denda Miliaran

Halaman:

Komentar