"Negara ini negara hukum, ya pakai aturan hukum. Kalau aturan hukumnya bilang tidak boleh, ya berarti tidak boleh, kalau aturan hukumnya bilang boleh, ya berarti boleh," lanjutnya.
Anies menekankan pentingnya pendekatan obyektif terhadap pernyataan Jokowi. Ia percaya bahwa pendapat masyarakat Indonesia perlu dihormati dalam menanggapi hal ini. "
Setelahnya, Anies mempercayakan kepada masyarakat untuk bisa mencerna, menakar, atau menimbang pernyataan Jokowi ini. Karena sebelumnya yang kami dengar adalah netral, mengayomi semua, memfasilitasi semua, jadi kami serahkan ke masyarakat Indonesia untuk mencerna dan menilai," ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa seorang presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pemilihan presiden (pilpres) selama mengikuti aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara.
Pernyataan tersebut menciptakan ruang diskusi di tengah masyarakat dan memicu respons dari berbagai pihak. Anies Baswedan, dengan sikap terbukanya, mengajak para ahli hukum untuk bersama-sama mengevaluasi aspek hukum dari pernyataan tersebut.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hariankami.com
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?