Kapolsek Babat Toman, Akp Rama Yudha, SH yang didampingu Kanit Reskrim Polsek Babat Toman, Iptu Lekat Haryanto mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Menri Bin Maskun didapat hasil, bahwa benar telah terjadi kebakaran tempat penyulingan minyak illegal di Pal 8 Desa Sereka Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin, pada Minggu (28/1/2024) sekira jam 21.30 Wib. Tersangka Menri merupakan pekerja dari tempat penyulingan minyak yang terbakar tersebut. Pemilik dari penyulingan minyak illegal yang terbakar tersebut adalah Aswari (DPO) dan Yasmin (DPO) merupakan pengurus tempat penyulingan illegal refinery yang terbakar tersebut.
Baca Juga: Polres Muba Musnakan 1.976,31 Gram Sabu-sabu
“Penyebab kebakaran tersebut terjadi pada saat pekerja sedang melakukan aktivitas masak minyak / penyulingan minyak sehingga api menyambar gas selanjutnya api menyambar tadahan dan minyak hasil dari penyulingan yang berada di dalam tedmon penampungan minyak,” ujar Kapolsek. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 23.00 Wib atau kurang lebih 1 (satu) jam setelah terjadinya kebakaran tersebut. Tersangka bekerja di lokasi penyulingan telah bekerja sekitar satu bulan, ada pun upah yang didapat tersangka sebesar lima ratus ribu rupiah per 1satu kali masak/ menyuling minyak. (Romli)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: laraspost.com
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!