Kapolsek Babat Toman, Akp Rama Yudha, SH yang didampingu Kanit Reskrim Polsek Babat Toman, Iptu Lekat Haryanto mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Menri Bin Maskun didapat hasil, bahwa benar telah terjadi kebakaran tempat penyulingan minyak illegal di Pal 8 Desa Sereka Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin, pada Minggu (28/1/2024) sekira jam 21.30 Wib. Tersangka Menri merupakan pekerja dari tempat penyulingan minyak yang terbakar tersebut. Pemilik dari penyulingan minyak illegal yang terbakar tersebut adalah Aswari (DPO) dan Yasmin (DPO) merupakan pengurus tempat penyulingan illegal refinery yang terbakar tersebut.
Baca Juga: Polres Muba Musnakan 1.976,31 Gram Sabu-sabu
“Penyebab kebakaran tersebut terjadi pada saat pekerja sedang melakukan aktivitas masak minyak / penyulingan minyak sehingga api menyambar gas selanjutnya api menyambar tadahan dan minyak hasil dari penyulingan yang berada di dalam tedmon penampungan minyak,” ujar Kapolsek. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 23.00 Wib atau kurang lebih 1 (satu) jam setelah terjadinya kebakaran tersebut. Tersangka bekerja di lokasi penyulingan telah bekerja sekitar satu bulan, ada pun upah yang didapat tersangka sebesar lima ratus ribu rupiah per 1satu kali masak/ menyuling minyak. (Romli)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: laraspost.com
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?