LAMONGAN, Radar Lamongan - Achmad Hasyim, 25, dan Edy, 41, warga Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya harus menjalani hukuman di Lamongan. Keduanya tertangkap di depan RSML saat sedang janjian mengantar pesanan sabu. Terdakwa menjalani sidang pemeriksaan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Senin (29/1).
Hasyim menceritakan, dirinya bersama Edy awalnya menunggu Andre untuk menjual sabu pada Tanggal 15 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 WIB. Namun di saat menunggu, datang petugas kepolisian yang memeriksa dan menangkapnya.
‘’Saya digeledah ditemukan HP, ditemukan sabu 1,31 gram, sabu pesanan Andre,’’ katanya.
Hasyim mengaku, mematok harga Rp 1,5 juta per gram. Namun saat berada di lokasi, Andre tidak bisa dihubungi dan nomornya tidak aktif. ‘’Saya belinya Rp 1,2 juta, jadi keuntungan per gram Rp 300 juta,’’ katanya.
Baca Juga: Warga Asal Desa Plosowahyu, Lamongan, Beli Rp 800 Ribu Per Poket Sabu
Artikel Terkait
Gugatan Ijazah Gibran Gagal Mediasi, Langsung Diperiksa di Pengadilan Hari Ini
KPK Tantang Mahfud MD Bongkar Data Dugaan Mark Up 3 Kali Lipat Proyek Kereta Cepat!
Bongkar Korupsi Bobby Nasution: Mens Rea dan Modus Permainan Anggaran APBD Sumut
Bahlil Dilaporkan ke Mabes Polri! Kader Golkar Ungkap Akun Penyebar Fitnah