LAMONGAN, Radar Lamongan - Achmad Hasyim, 25, dan Edy, 41, warga Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya harus menjalani hukuman di Lamongan. Keduanya tertangkap di depan RSML saat sedang janjian mengantar pesanan sabu. Terdakwa menjalani sidang pemeriksaan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Senin (29/1).
Hasyim menceritakan, dirinya bersama Edy awalnya menunggu Andre untuk menjual sabu pada Tanggal 15 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 WIB. Namun di saat menunggu, datang petugas kepolisian yang memeriksa dan menangkapnya.
‘’Saya digeledah ditemukan HP, ditemukan sabu 1,31 gram, sabu pesanan Andre,’’ katanya.
Hasyim mengaku, mematok harga Rp 1,5 juta per gram. Namun saat berada di lokasi, Andre tidak bisa dihubungi dan nomornya tidak aktif. ‘’Saya belinya Rp 1,2 juta, jadi keuntungan per gram Rp 300 juta,’’ katanya.
Baca Juga: Warga Asal Desa Plosowahyu, Lamongan, Beli Rp 800 Ribu Per Poket Sabu
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis