Hasyim mengatakan, pihaknya beli sabu dari Firman (DPO). Dia mengenal Andre sudah lama, karena teman kerja. Sehingga, dia berani mengantarkan hingga ke Lamongan.
Hasyim mengaku sebelumnya sudah pernah dihukum karena sabu, yakni dipenjara Tahun 2019 dan keluar Tahun 2021. ‘’Dihukum empat tahun satu bulan,’’ ucapnya.
JPU Eko Vitiyandono menjelaskan, terdakwa didakwa dua Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
‘’Pasal 114 ancaman hukuman minimal lima tahun, kalau 112 minimal empat tahun,’’ terangnya. (sip/ind)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbojonegoro.jawapos.com
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya