Hasyim mengatakan, pihaknya beli sabu dari Firman (DPO). Dia mengenal Andre sudah lama, karena teman kerja. Sehingga, dia berani mengantarkan hingga ke Lamongan.
Hasyim mengaku sebelumnya sudah pernah dihukum karena sabu, yakni dipenjara Tahun 2019 dan keluar Tahun 2021. ‘’Dihukum empat tahun satu bulan,’’ ucapnya.
JPU Eko Vitiyandono menjelaskan, terdakwa didakwa dua Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
‘’Pasal 114 ancaman hukuman minimal lima tahun, kalau 112 minimal empat tahun,’’ terangnya. (sip/ind)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbojonegoro.jawapos.com
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis