KEDIRI, JP Radar Kediri- Kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Jambean, Kecamtan Kras Hari Amin berlanjut. Setelah dalam putusan sela kemarin, majelis hakim menolak semua eksepsi dari penasihat hukum (PH) terdakwa. Artinya, sidang akan memasuki agenda inti, berupa pemeriksaan saksi-saksi.
Putusan tersebut merespon eksepsi PH yang disampaikan di sidang sebelumnya (23/1). Saat itu pihak PH menyebut perkara ini tidak terbukti adanya tindakan pidana korupsi. Namun, hakim berpendapat lain. Bahkan, mereka menyebut bahwa materi eksepsi yang dilayangkan PH merupakan pokok perkara. Yang harus didalami di persidangan.
“Seperti yang dilihat dalam sidang tadi, menyatakan eksepsi tidak diterima. Majelis hakim menyatakan melanjutkan sidang,” terang salah seorang jaksa penuntut umum (JPU) Taufiq Ismail, yang ditemui usai sidang.
Setelah keputusan sela itu, pihak JPU akan menyiapkan saksi-saksi. Khususnya untuk dihadirkan di sidang berikutnya (6/2). Dalam catatan JPU, akan ada sepuluh hingga lima belas saksi yang dihadirkan.
Baca Juga: Pembunuh Perempuan di Gua Jegles Kediri Divonis 10 Tahun
“Ada dari perangkat desa, ada juga yang dari BPD (badan permusyawaratan desa, Red),” terang lelaki yang sehari-hari menjabat Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten Kediri ini.
Sementara itu, dari kubu PH, Syaiful Anwar tetap bersikukuh bahwa kliennya seharusnya tidak terjerat perkara tindak pidana korupsi. Dalihnya, sesuai keterangan pihak PG Ngadirejo, tanah yang diperkarakan itu merupakan hak milik pabrik gula.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!