MK Hapus Pasal Sebar Hoaks Bikin Onar, Syahganda Bakal Gugat Jokowi Rp1 Triliun

- Jumat, 22 Maret 2024 | 23:00 WIB
MK Hapus Pasal Sebar Hoaks Bikin Onar, Syahganda Bakal Gugat Jokowi Rp1 Triliun

Syahganda dan Jumhur pernah mendekam di Rutan Bareskrim Mabes Polri selama masing-masing 10 bulan dan 7 bulan antara 2020 dan 2021 dengan menggunakan UU Tentang Peraturan Hukum Pidana tersebut. “Putusan MK tersebut menunjukkan bahwa benar Jokowi selama ini telah memberangus pihak oposisi secara asal-asalan,” ujarnya.


Dia melanjutkan, berbagai ahli hukum tata negara sebelumnya juga sudah menyatakan bahwa UU tersebut tidak pantas digunakan membungkam masyarakat kritis, karena merupakan warisan kolonial Belanda. “Dengan alasan itu dan hilangnya kemerdekaan hidup korban penjara, saya pantas menggugat perdata Jokowi atau pemerintahannya,” pungkasnya.


Sumber: sindonews

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar

Terpopuler