POLHUKAM.ID -Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumsel memastikan memproses hukum Aiptu FN, pelaku penusukan dan penembakan debt collector saat melakukan penarikan paksa mobilnya di parkiran Palembang Square Mall, Jalan POM IX Kecamatan Ilir Barat I, Palembang pada Sabtu (23/3)
Demikian disampaikan Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Agus Halimuddin dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa (26/3).
"Kami dari Bidang Propam Polda Sumsel berdasarkan kewenangan dan tanggung kami melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin anggota Polri yang dilakukan Aiptu FN," kata Agus Halimuddin.
Agus mengatakan, Aiptu FN sudah menyerahkan diri ke Bidang Propam Polda Sumsel dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Barang bukti mobil Toyota Avanza yang ada di TKP saat kejadian sudah diamankan, termasuk sangkur yang digunakan untuk menganiaya korban.
Artikel Terkait
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!
Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Banser: Apa yang Dikhawatirkan KPK?
MAKI Laporkan Menag ke KPK: Jet Pribadi OSO untuk Nasaruddin Umar, Gratifikasi atau Bukan?