Kejagung Diminta Tetapkan RBS Tersangka, Diduga Robert Bonususatya Kabur Keluar Negeri Khawatir Dibui

- Sabtu, 30 Maret 2024 | 08:30 WIB
Kejagung Diminta Tetapkan RBS Tersangka, Diduga Robert Bonususatya Kabur Keluar Negeri Khawatir Dibui

"Maka kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik karena kami yakin penyidik telah mengetahui identitas yang bersangkutan," tutur dia.


Dia pun mengancam apabila somasi terbuka ini tidak direspon Jampidsus, selanjutnya MAKI akan layangkan gugatan praperadilan lawan Jampidsus.


"Somasi ini dikirimkan guna menjadi dasar gugatan praperadilan apabila dalam jangka waktu sebulan belum ada tindakan penetapan tersangka atas nama RBS," tandasnya.


Dalam perkara yang ditaksir telah merugikan negara Rp271 triliun itu, jaksa penyidik telah memeriksa 148 orang saksi dalam perkara ini.


Kini, jaksa penyidik telah menetapkan 16 orang tersangka, diantaranya Helena Lim, sebagai tersangka ke 15 dan Harvey Lim sebagai tersangka ke 16.


Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, menyusul 14 tersangka lainnya.


Diantaranya, yakni tersangka M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), bekas Dirut PT Timah periode 2016-2021, lalu Alwin Albar, selaku bekas Direktur Operasional Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.


Kemudian tersangka Emil Emindra atau EML, bekas Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018. Lalu dari pihak PT RBT ada tersangka berinisial Suparta (SP), selaku Dirut PT RBT dan Reza Andriansyah, selaku, Direktur Pengembangan Usaha.


Selanjutnya ada tersangka berinisial, SG alias AW, selaku pengusaha tambang dari Pangkalpinang, dan tersangka MBG.


Lalu, ada tersangka berinisial HT alias ASN, selaku Dirut CV VIP (perusahaan milik Tersangka Tamron atau TN alias Aon atau AN).


Lalu inisial BY, bekas komisaris CV VIP, tersangka inisial RI selaku Dirut PT Sariwiguna Bina Santosa atau PT SBS. Ada juga tersangka inisial TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.


Selanjutnya, tersangka inisial RL atau Rosalina selaku General Manager PT Tinindo Inter Nusa atau PT TIN, dan tersangka Ahmad Albani selaku komisaris CV VIP, serta tersangka berinisial TT, terkait kasus perintangan penyidikan perkara.***


Sumber: medius

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar

Terpopuler