POLHUKAM.ID - Pernyataan Pendeta Gilbert Lumoindong yang menyinggung soal sholat dan zakat dalam agama Islam dibandingkan dengan persepuluhan dalam agama Kristen terus dipersoalkan. Pernyataan dia itu dianggap melukai hati dan perasaan umat Islam.
Atas perbuatannya itu, Pendeta Gilbert Lumoindong kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini dia dilaporkan Kongres Pemuda Indonesia. Pembuatan laporan dari Kongres Pemuda Indonesia diwakili oleh Sapto Wibowo Sutanto.
Sapto mempolisikan Pendeta Gilbert Lumoindong pada 19 Januari 2024 di Polda Metro Jaya. Laporannya terdaftar dengan nomor: LP/B/2110/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Kami menyesalkan sikap GL yang membuat candaan tentang zakat san sholat sambil ditertawai oleh jemaahnya. Hal tersebut membuat Kongres Pemuda Indonesia yang mayoritas penganut agama Islam tersinggung," kata Pitra Romadoni Nasution, kuasa hukum Kongres Pemuda Indonesia dalam keterangan persnya, Minggu (21/4).
Pitra Romadoni mengatakan, pernyataan Pendeta Gilbert Lumoindong yang viral di media sosial melukai hati dan perasaan umat Islam. "Kasus ini sudah diserahkan dan dipercayakan penanganan kepada Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti. Semoga dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat demi menjaga kerukunan antar umat beragama dan menjaga toleransi yang sudah baik dan harmonis di NKRI," paparnya.
Dia meminta masyarakat untuk tenang tidak terbawa emosi. Dengan alasan, kasus tersebut sudah dilaporkan ke polisi dan sedang ditangani pihak berwajib.
Pitra menyayangkan pernyataan Pendeta Gilbert Lumoindong yang memberikan kesan kurang baik terhadap ajaran agama Islam di hadapan jemaatnya.
Artikel Terkait
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara! Tragedi Kebakaran 22 Karyawan, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan