POLHUKAM.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 2 orang penyelenggara negara atau pejabat yang melaporkan harta kekayaannya berupa aset kripto dengan nilai miliaran rupiah.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2023. Hasilnya, ditemukan 2 penyelenggara negara yang memiliki aset kripto.
"Sedang saya periksa. Makanya saya lihat, wih pakai kripto nih. Pas presiden ngomong gitu, 'wih ada benar nih orang'. Tapi itu yang canggih-canggih lah, orang keuangan. Ya miliaran lah, individu punya miliaran," kata Pahala kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).
Namun demikian, Pahala enggan menyebutkan dari instansi mana penyelenggara negara yang memiliki aset kripto dimaksud. Pahala pun mengaku masih mempelajari terkait aset kripto.
"Sudah (diidentifikasi kripto), karena begitu saya konfirmasi, ada setoran dari investasi dia di kripto," pungkasnya.
Artikel Terkait
Ini Alasan KPK Pakai Sprindik Umum di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Yaqut
Surya Paloh Pertanyakan Penerapan Terminologi OTT
KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Suap Bupati Koltim ke Partai Nasdem
Cheryl Darmadi Resmi Jadi Buronan Kejagung