"Ada uang dana dari Kementan yang mengalir ke Grand House Pulau Kaliage di Kepulauan Seribu yang diduga milik Ketua Umum Partai Nasdem, Pak Surya Paloh," ujar Kisman kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2024).
Menurut Kisman, pernyataan yang keluar dari kuasa hukum mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Djamaluddin Koedoeboen tidak boleh dipandang remeh. KPK sambungnya, harus cepat menindaklanjuti hal tersebut dengan mencari alat bukti.
"KPK lanjutkan aja pemeriksaannya toh. Kalau tersangka pun bukan berarti harus bersalah kan karena kita mengandung prinsip presumption of innocence. Semua orang dinyatakan tidak bersalah sampai pengadilan menyatakan orang itu bersalah," jelasnya.
Kisman mengingatkan KPK untuk tidak pilah-pilih klaster kasus korupsi di Kementan. Ia menegaskan kasus dugaan korupsi SYL Cs harus diusut secara tuntas.
"Jangan ada pilah -pilah (klaster kasus Kementan). Jalan saja (kasus Surya Paloh) tidak apa-apa, belum tentu juga. Bisa saja di pengadilan nanti, kalau tersebut tersangka, pengadilan bisa saja dibebaskan," ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa KPK mengungkapkan bahwa Partai NasDem telah menikmati aliran dana kasus korupsi Kementan sebesar Rp965.123.500 (Rp965 juta). SYL juga dituntut jaksa hukuman 12 tahun penjara atas pemerasan pejabat eselon di Kementan. Hal memberatkan tuntutan SYL, karena tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan terkait korupsi dirinya lakukan mencapai Rp44,7 miliar.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya