POLHUKAM.ID - Penyidik Polda Bali menetapkan seorang warga negara Jerman berinisial AF (53), yang diketahui merupakan direktur beberapa perusahaan di Bali, sebagai tersangka kasus alih fungsi lahan pertanian.
Lahan tersebut berlokasi di area Parq Ubud, atau yang dikenal dengan “Kampung Rusia”, karena banyak dihuni warga Rusia.
Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, menyebutkan bahwa tersangka adalah direktur PT Parq Ubud Partners, PT Tomorrow Land Development Bali, dan PT Alfa Management Bali.
Dalam kasus ini, lahan yang dialihfungsikan melibatkan 34 sertifikat hak milik (SHM) di kawasan Tegallalang, Ubud, Gianyar, dengan luas total sekitar 1,8 hektare.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lahan tersebut termasuk zona yang dilindungi, seperti Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta zona perkebunan dan pariwisata.
Namun, di zona tersebut didirikan berbagai fasilitas seperti vila, spa center, dan peternakan hewan, yang dianggap sebagai pelanggaran hukum terkait alih fungsi lahan.
“Di zona P1, berdiri vila, spa center dan peternakan hewan yang masih tahap pembangunan. Setelah digali ternyata, tanah itu merupakan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan,” ujar Daniel, Jumat (24/1).
Artikel Terkait
Kasat Narkoba Toraja Utara Terima Setoran Rp10 Juta/Minggu dari Bandar, Ini Fakta yang Terungkap di Sidang Etik
AKP Arifan Efendi Diduga Terima Setoran Rp10 Juta/Minggu dari Bandar: Fakta Sidang Etik yang Mengejutkan
KPK Ungkap Modus Grup WA Belanja RSUD untuk Salurkan Uang ke Keluarga Bupati Pekalongan
Fadia Arafiq Klaim Sedang Bersama Gubernur Saat OTT, Ahmad Luthfi Bantah Tegas: Siapa yang Bohong?