Daniel menjelaskan bahwa akibat perbuatan AF, Kabupaten Gianyar kehilangan sekitar 1,845 hektare lahan produktif dari total 1.752 hektare lahan pertanian yang ada.
Polisi telah memeriksa 33 saksi dan tiga ahli, termasuk perangkat daerah, camat, lurah, bendesa, dan pemilik lahan, untuk mengungkap kasus ini.
Kasus ini bermula sejak November 2024, ketika Satpol PP Gianyar menyegel sementara Parq Ubud karena izin yang tidak lengkap.
Pada Januari 2025, lokasi tersebut akhirnya ditutup secara permanen oleh Satpol PP sesuai peraturan daerah. Penutupan yang dilakukan pada 20 Januari 2025 itu sempat memicu kericuhan dan menjadi viral di media sosial.
Menurut Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia, penutupan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kini, AF telah ditangkap dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.
Sumber: instagram @ctd.insider
Artikel Terkait
Gugatan Ijazah Gibran Gagal Mediasi, Langsung Diperiksa di Pengadilan Hari Ini
KPK Tantang Mahfud MD Bongkar Data Dugaan Mark Up 3 Kali Lipat Proyek Kereta Cepat!
Bongkar Korupsi Bobby Nasution: Mens Rea dan Modus Permainan Anggaran APBD Sumut
Bahlil Dilaporkan ke Mabes Polri! Kader Golkar Ungkap Akun Penyebar Fitnah