Daniel menjelaskan bahwa akibat perbuatan AF, Kabupaten Gianyar kehilangan sekitar 1,845 hektare lahan produktif dari total 1.752 hektare lahan pertanian yang ada.
Polisi telah memeriksa 33 saksi dan tiga ahli, termasuk perangkat daerah, camat, lurah, bendesa, dan pemilik lahan, untuk mengungkap kasus ini.
Kasus ini bermula sejak November 2024, ketika Satpol PP Gianyar menyegel sementara Parq Ubud karena izin yang tidak lengkap.
Pada Januari 2025, lokasi tersebut akhirnya ditutup secara permanen oleh Satpol PP sesuai peraturan daerah. Penutupan yang dilakukan pada 20 Januari 2025 itu sempat memicu kericuhan dan menjadi viral di media sosial.
Menurut Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia, penutupan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kini, AF telah ditangkap dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.
Sumber: instagram @ctd.insider
Artikel Terkait
Kasat Narkoba Toraja Utara Terima Setoran Rp10 Juta/Minggu dari Bandar, Ini Fakta yang Terungkap di Sidang Etik
AKP Arifan Efendi Diduga Terima Setoran Rp10 Juta/Minggu dari Bandar: Fakta Sidang Etik yang Mengejutkan
KPK Ungkap Modus Grup WA Belanja RSUD untuk Salurkan Uang ke Keluarga Bupati Pekalongan
Fadia Arafiq Klaim Sedang Bersama Gubernur Saat OTT, Ahmad Luthfi Bantah Tegas: Siapa yang Bohong?