POLHUKAM.ID - Masyarakat yang merasa terintimidasi atau menjadi korban oknum polisi nakal kini memiliki akses lebih mudah untuk melaporkan pelanggaran.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah membuka layanan pengaduan melalui WhatsApp (WA) sehingga masyarakat tak perlu datang langsung ke kantor polisi untuk membuat laporan.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di tubuh Polri serta mengurangi ketakutan masyarakat dalam melaporkan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Sistem ini dirancang agar lebih cepat, mudah, dan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
Selama ini, banyak warga yang enggan melaporkan tindakan polisi yang melanggar aturan karena takut akan intimidasi atau menghadapi proses yang berbelit.
Kini, masyarakat cukup mengirimkan pesan ke nomor yang disediakan Propam untuk menyampaikan laporan, termasuk bukti pendukung jika ada.
Polri memastikan setiap laporan diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Namun, masyarakat juga diminta untuk menggunakan layanan ini secara bertanggung jawab dengan hanya melaporkan pelanggaran nyata.
Partisipasi warga dalam sistem pengaduan ini diharapkan dapat menjaga integritas kepolisian serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!