POLHUKAM.ID - Masyarakat yang merasa terintimidasi atau menjadi korban oknum polisi nakal kini memiliki akses lebih mudah untuk melaporkan pelanggaran.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah membuka layanan pengaduan melalui WhatsApp (WA) sehingga masyarakat tak perlu datang langsung ke kantor polisi untuk membuat laporan.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di tubuh Polri serta mengurangi ketakutan masyarakat dalam melaporkan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Sistem ini dirancang agar lebih cepat, mudah, dan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
Selama ini, banyak warga yang enggan melaporkan tindakan polisi yang melanggar aturan karena takut akan intimidasi atau menghadapi proses yang berbelit.
Kini, masyarakat cukup mengirimkan pesan ke nomor yang disediakan Propam untuk menyampaikan laporan, termasuk bukti pendukung jika ada.
Polri memastikan setiap laporan diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Namun, masyarakat juga diminta untuk menggunakan layanan ini secara bertanggung jawab dengan hanya melaporkan pelanggaran nyata.
Partisipasi warga dalam sistem pengaduan ini diharapkan dapat menjaga integritas kepolisian serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya