POLHUKAM.ID - Masyarakat yang merasa terintimidasi atau menjadi korban oknum polisi nakal kini memiliki akses lebih mudah untuk melaporkan pelanggaran.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah membuka layanan pengaduan melalui WhatsApp (WA) sehingga masyarakat tak perlu datang langsung ke kantor polisi untuk membuat laporan.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di tubuh Polri serta mengurangi ketakutan masyarakat dalam melaporkan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Sistem ini dirancang agar lebih cepat, mudah, dan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
Selama ini, banyak warga yang enggan melaporkan tindakan polisi yang melanggar aturan karena takut akan intimidasi atau menghadapi proses yang berbelit.
Kini, masyarakat cukup mengirimkan pesan ke nomor yang disediakan Propam untuk menyampaikan laporan, termasuk bukti pendukung jika ada.
Polri memastikan setiap laporan diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Namun, masyarakat juga diminta untuk menggunakan layanan ini secara bertanggung jawab dengan hanya melaporkan pelanggaran nyata.
Partisipasi warga dalam sistem pengaduan ini diharapkan dapat menjaga integritas kepolisian serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya