Berikut langkah-langkah untuk melaporkan oknum polisi yang melakukan pelanggaran melalui layanan pengaduan WhatsApp:
- Kirim pesan ke WhatsApp Yanduan Divpropam Polri di nomor 0855-5555-4141 dengan salam pembuka, seperti "Selamat Pagi."
- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai permintaan sistem.
- Setelah itu, pengadu akan menerima nomor layanan pengaduan dari Divpropam Polri. Simpan nomor tersebut.
- Pengadu akan mendapatkan tautan untuk melengkapi data diri.
- Isi formulir pendaftaran sesuai dengan data yang diminta.
- Unggah foto KTP beserta swafoto dengan KTP sebagai verifikasi identitas.
- Setelah data diri terisi, sistem akan mengirim tautan untuk mengisi formulir pengaduan.
- Lengkapi formulir dengan rincian aduan yang ingin disampaikan.
- Sistem akan memberikan rekap pengaduan sebagai bukti laporan.
- Untuk mengecek perkembangan laporan, kirim pesan salam beserta nomor registrasi ke WhatsApp yang sama.
Jenis Pelanggaran yang Bisa Dilaporkan
Layanan pengaduan ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi, seperti:
- Razia kendaraan tanpa surat tugas resmi.
- Penilangan tanpa alasan yang jelas.
- Kejanggalan dalam proses penangkapan pelaku kejahatan.
- Penyalahgunaan wewenang atau tindakan sewenang-wenang oleh aparat kepolisian.
- Pemerasan atau pungutan liar oleh anggota kepolisian.
Jika laporan yang disampaikan melalui WhatsApp mengalami keterlambatan dalam penanganan, masyarakat dapat menandai akun X milik Divisi Propam Polri untuk memastikan bahwa pengaduan segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif dalam menjaga transparansi dan profesionalisme aparat kepolisian, sekaligus menciptakan lingkungan hukum yang lebih adil dan terpercaya.
Sumber: VIVA
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya