REKAM JEJAK BOS DANANTARA, NGERI-NGERI SEDAP!

- Rabu, 26 Februari 2025 | 12:26 WIB
REKAM JEJAK BOS DANANTARA, NGERI-NGERI SEDAP!


REKAM JEJAK BOS DANANTARA


Oleh: Agustinus Edy Kristianto



Saya sudah pegang salinan UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN dan—senafas dengan status sebelumnya—perhatian saya tertuju pada pasal yang mengatur rekam jejak dan reputasi orang, dalam hal ini pejabat Danantara. 


Sebab, kekuasaan adalah konsep abstrak, oranglah yang membuatnya menjadi nyata. Dari dalam hati dan pikiran orang-oranglah segala yang jahat berasal.


Sejak pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), persetujuan DPR (4 Februari 2025), hingga saat ini UU BUMN sudah diundangkan, perhatian utama saya adalah pada aturan yang membatasi agar orang-orang tercela TIDAK MASUK Danantara. 


Bayangkan, apa jadinya jika orang tercela (KBBI: kurang sempurna; cacat; kekurangan; aib; noda tentang kelakuan, dsb.; hinaan; kecaman; kritik) mengelola aset BUMN senilai Rp14 ribuan triliun!


Kata "tercela" muncul tiga kali dalam UU BUMN, berkaitan dengan persyaratan bagi individu yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris, Direksi Holding Investasi, serta Badan Pelaksana. 


Untuk tiga posisi itu, tidak boleh diisi oleh orang yang termasuk dalam kategori tercela di bidang INVESTASI atau bidang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 3AI ayat (1) huruf i; Pasal 3R ayat (1) huruf i; Pasal 3AE ayat (1) huruf i).


Tak ada keterangan lebih lanjut di bagian Penjelasan. Mengenai alasan hanya tiga posisi itu yang melarang orang tercela masuk, entahlah pembentuk undang-undangnya.


Setelah peluncuran Danantara pada 24 Februari 2025, banyak pejabat/elite bicara panjang lebar tentang tata kelola yang baik, tapi sebagian besar ibarat melukis langit. Jika janjinya adalah transparansi dan akuntabilitas, kita uji saja sekarang!


Talk is cheap! Jangan main-main dalam mengelola aset BUMN senilai Rp14 ribuan triliun ini. Kalau cuma janji-janji manis di lembaran siaran pers, itu mudah.


Saya tahu kita tidak sedang mencari malaikat yang 100% bersih untuk Danantara. Tapi kita juga tidak sedang bicara konsep manusia sempurna. Kita bicara kualifikasi pejabat Danantara.


Ambil contoh, pengangkatan Rosan Roeslani sebagai Kepala Badan Pelaksana Danantara bagi saya berpotensi kuat melanggar UU BUMN, mengingat reputasi dan rekam jejak yang bersangkutan. Ia bisa diberhentikan oleh Presiden karena pelanggaran syarat "tidak tercela" itu.



Apa ukuran "tercela"? Memang tidak secara eksplisit disebutkan dalam UU BUMN, tapi setidak-tidaknya penalaran umum yang wajar dan logis bisa menangkap maksudnya. 


Putusan pengadilan, keputusan pejabat/badan, pelaporan/pengaduan ke penegak hukum atau komite etik, serta testimoni dari lingkaran terdekat adalah hal-hal yang bisa menjadi acuan.


Berdasarkan putusan Singapore International Arbitration Centre (SIAC) dalam kasus Bumi Plc tahun 2014, Rosan diperintahkan untuk mengembalikan dana sebesar US$201 juta yang sebelumnya disebut tidak memiliki tujuan bisnis yang jelas—indikasi kuat terjadinya penyalahgunaan keuangan di PT Berau Coal. 


Halaman:

Komentar

Terpopuler