POLHUKAM.ID - Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Profesor Mudzakkir, menyoroti tindakan Jaksa Agung Sanitiar (ST)Burhanuddin bertemu Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga (PPN).
Sebelumnya Erick mengungkapkan pertemuannya dengan Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin untuk membahas perkembangan kasus dugaan korupsi itu Erick menyebut pertemuan itu berlangsung pada malam hari sebelum dirinya bertolak ke Magelang.
“Kemarin saya meeting sama Pak Kejaksaan, Pak JA, sebelum ke Magelang jam 11 malam. Tentu kita apresiasi yang dilakukan Kejaksaan. Kita hormati,” kata Erick di Bandara Soekarno Hatta, Sabtu (1/3/2025) lalu.
Menurut Prof Mudzakir, tindak Jaksa Agung itu merupakan bentuk pelanggaran kode etik berat.
“Tindakan Jaksa Agung bertemu dengan Menteri BUMN Erick Thohir adalah bentuk pelanggaran kode etik berat,” kata Prof Mudzakir, Minggu (9/3/20250.
“Kalau Jaksa Agung bertemu malam hari dengan Menteri BUMN Erick Thohir dan keluarga Erick Thohir dan jika ternyata terlibat dalam proses itu Jaksa Agung sudah diskualifukasi,” timpalnya.
Menurutnya, jika menggunakan instrumen kode etik KPK perbuatan Jaksa Agung itu merupakan pelanggaran berat.
Maka dari itu, dia meminta agar Jaksa Agung diperiksa agar pula tak ada spekulasi liar soal pertemuan itu.
“Jaksa Agung harus diperiksa karena melanggar kode etik yang berat,” katanya.
Di lain sisi, Jaksa Agung juga seharusnya dapat mengevaluasi diri atas tindakannya.
“Jaksa Agung harus mengevaluasi diri atas tindakannya," tegasnya.
Jika memang benar Jaksa Agung telah melanggar kode etik maka akan ada dua keputusannya.
Pertama, kata dia, Jaksa Agung sebaiknya mengakui kepada publik bahwa dia telah melakukan pelanggaran kode etik.
Kedua, karena pengakuannya itu telah melanggar kode etik berat, maka dia harus mengundurkan diri dari jabatanya sebagai Jaksa Agung. Hal itu juga bagian daripada sanksi terhadap pejabat publik.
“Saya kira hal itu pantas dikenakan untuk pejabat publik yang melakukan pelanggaran kode etik berat terkait pemeriksaan dugaan korupsi,” bebernya.
Adapun dugaan pelanggaran yang dilakukan Jaksa Agung bukan hanya undang‐undang Kejaksaan saja, melainkan juga melanggar undang-undang tipikor, kode etik dan UUD 1945 Pasal 24 ayat 1 yakni kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
“Karena pelanggaran sudah bertumpuk-tumpuk seperti itu, saya minta Jaksa Agung mengundurkan diri sebagai pemegang jabatan penuntut umum di Indonesia,” tandasnya.
Terungkapnya kasus Pertamina ini bermula dari adanya keluhan masyarakat di beberapa daerah ihwal buruknya kualitas produk BBM Pertamina jenis RON 92 alias Pertamax.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, laporan awal datang dari warga Papua dan Palembang, Sumatra Selatan.
“Kalau ingat, di beberapa peristiwa, ada di Papua dan Palembang terkait soal dugaan kandungan minyak yang katakanlah jelek. Ini kan pernah mendapatkan respons luas dari masyarakat bahwa mengapa kandungan terhadap Pertamax misalnya yang dinilai kok begitu jelek,” kata Harli Siregar, Senin (24/2/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejagung lantas melakukan investigasi dan mengumpulkan data.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya