POLHUKAM.ID - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menegaskan ketakutan para akademisi juga protes publik terhadap revisi Undang-Undang TNI bukan tidak mendasar.
Dilihat dalam jangka panjang, revisi UU TNI yang berpotensi mengembalikan dwifungsi prajurit TNI dinilai berisiko merusak demokrasi.
Terparah, kata Bivitri, bahkan bisa mengubah Indonesia menjadi negara otoriter.
Kondisi itu bisa saja terjadi karena militer dan demokrasi mengandung paradigma yang sangat berbeda.
"Demokrasi itu membutuhkan partisipasi, akuntabilitas, transparansi, salah tiganya gitu. Sedangkan militer itu kan mereka dididikan adalah paradigma penggunaan senjata, komando, dan kekerasan. Mereka punya legitimasi untuk melakukan kekerasan," jelas Bivitri dalam diskusi online bersama Koreksi, Minggu (16/3/2025) malam.
Dia merujuk pada Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 dikatakan bahwa tentara merupakan alat negara untuk menjaga kedaulatan, pertahanan, dan lain sebagainya.
Selain TNI, ada tiga lembaga di dalam konstitusi Indonesia dan Undang-Undang Sistem Hukum Indonesia yang disebut sebagai alat negara, yakni BRIN, POLRI, dan Tentara.
Artikel Terkait
Ahok Bongkar Skandal Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi Kalau Mau Tuntas!
KPK Tantang Noel Ebenezer: Buktikan Keterlibatan Parpol K di Sidang, Bukan Cuma Koar!
Ahok Bongkar Alasan Pencopotan 2 Dirut Pertamina: Periksa Erick Thohir Sampai Jokowi!
BPK Finalisasi Kerugian Negara Triliunan Rupiah: KPK Siap Tahan Mantan Menag Yaqut?