Pakar Hukum Pidana: KPK Jangan Ragu Tetapkan Ridwan Kamil Tersangka!

- Senin, 17 Maret 2025 | 21:25 WIB
Pakar Hukum Pidana: KPK Jangan Ragu Tetapkan Ridwan Kamil Tersangka!

POLHUKAM.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK diminta tak ragu-ragu menetapkan mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB.


Namun sebelum itu, penyidik perlu mendalami apakah Ridwan Kamil mengetahui adanya kasus atau malah ikut menikmati keuntungannya.


"Sepanjang dia ikut menikmati duit rasuah itu, mau nggak mau dia juga jadi tersangka menyusul tersangka lainnya kan," kata pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Kurnia Zakaria, Senin (17/3/2025).


Dalam tempus atau waktu terjadinya tindak pidana kasus ini, Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. 


Dia sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dan punya tanggung jawab tertinggi atas BUMD. 


"Pemeriksaan terhadap Ridwan Kami juga akan bisa membantu proses penyidikan kasus ini lebih cepat," tegasnya.


Di lain sisi, Kurnia menegaskan bahwa penyidik KPK seyogyanya dapat mengembangkan kasus ini. 


"Pemeriksaan saksi-saksi tanpa pandang bulu itu yang diharapkan. KPK perlu gandeng PPATK juga menelusuri aliran dana di kasus ini, bukan tidak mungkin pihak-pihak lain ikuti kecipratan," tandasnya.


Kurnia pun menyinggung soal barang bukti yang disita KPK usai melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil dan Kantor BJB. 


"Saya kira dengan barang bukti yang telah disita dan dianalisis itu jadi alasan KPK segera memeriksa Ridwan Kamil," tegasnya.


Sementara pakar hukum dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf menegaskan bahwa KPK melakukan penggeledahan pasti ada target bukti yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan kasus yang sedang diusutnya.


"Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup yang bisa tersangka. Namun kan sebelum itu diperiksa dulu sebagai saksi. Jangan kelamaan dipanggilnya untuk diperiksa, menjelaskan terkait bukti yang didapat oleh KPK itu," kata Hudi, Senin (17/3/2025).


"Kalau bukti cukup untuk menentukan itu, ya maka segera KPK tetapkan sebagai tersangka. Dan harapannya kasus ini tak ada intervensi," tambahnya.


Adapun KPK telah menemukan barang bukti berupa dokumen, catatan terkait dengan pengeluaran dana non-budgeter, dan sejumlah aset. 


Dana non-budgeter adalah dana di luar anggaran yang tidak tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 


KPK juga sudah dapat memetakan siapa saja pihak-pihak yang menikmati terkait dengan dana non-budgeter tersebut.


Dokumen-dokumen Uang dalam bentuk deposito, kurang lebih Rp 70 miliar; Kendaraan roda dua dan roda empat Aset tanah; Aset rumah dan bangunan. 


KPK melakukan penyitaan terhadap barang tersebut karena diduga tempusnya maupun perolehannya sesuai dengan perkara korupsi Bank BJB yang sedang ditangani.


Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat ditanya perihal perkembangan kasus Bank BJB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025) kemarin, bahwa pihaknya akan mendalami dugaan keterlibatan Ridwan Kamil dalam kasus yang merugikan negara Rp 222 miliar itu.


Bahwa setelah rumah Ridwan Kamil digeledah, pihaknya terus berupaya mencari dan mendalami informasi yang kemungkinan diketahui oleh politisi Partai Golkar itu. 


”Itu yang sedang kami cari tahu (mengetahui atau menikmati dugaan korupsi),” tegasnya.


Namun dia menegaskan pula, penyidik KPK tidak bisa langsung memanggil Ridwan Kamil setelah penggeledahan rumahnya. 


Sebab KPK harus mempelajari terlebih dahulu barang sitaan dari rumah Kamil agar bisa ditanyakan secara langsung saat pemanggilan mendatang.


Adapun KPK sudah menggeledah rumah Ridwan Kamil di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/3/2025). 


Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Menurut Asep, Kamil berada di rumahnya saat penggeledahan berlangsung dan kooperatif terhadap penyidik.


Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Bank bjb pada Kamis (13/3/2025). 


Sejak 27 Februari lalu, KPK sudah mengeluarkan lima surat perintah penyidikan (sprindik) untuk lima tersangka.


5 tersangka itu adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pemimpin Divisi Corsec Bank BJB, Widi Hartoto (WH). 


Tiga tersangka lainnya berasal dari kalangan swasta, yakni Ikin Asikin Dulmanan (ID) selaku pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) selaku pengendali agensi BSC Advertising dan WSBE, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku pengendali agensi CKMB dan CKSB.


Sepanjang 10-13 Maret 2025, tim penyidik sudah menggeledah lebih dari 12 tempat untuk mencari barang bukti, salah satunya rumah Ridwan Kamil. 


Dari penggeledahan di semua tempat tersebut, penyidik menyita sejumlah uang tunai dengan total Rp 70 miliar lebih, kendaraan roda dua dan roda empat, tanah, rumah, serta bangunan.


Saat konferensi pers pemaparan perkara, korupsi Bank BJB terjadi pada periode 2021-2023. 


Kala itu, Bank BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola oleh Divisi Corsec Bank BJB senilai Rp 409 miliar.


Dana tersebut digunakan untuk biaya penayangan iklan di media televisi, cetak, dan daring yang bekerja sama dengan enam agensi. 

Halaman:

Komentar

Terpopuler