Guru Besar HTN Nilai Pengesahan UU TNI Langgar Prinsip Negara Hukum, Ini Penjelasannya!

- Rabu, 26 Maret 2025 | 13:10 WIB
Guru Besar HTN Nilai Pengesahan UU TNI Langgar Prinsip Negara Hukum, Ini Penjelasannya!


Pengesahan itu diwarnai demonstrasi di depan gedung DPR dan sejumlah kota di Indonesia sejak sehari sebelumnya.


Demonstrasi terjadi karena massa aksi menolak kebangkitan dwifungsi militer lewat RUU TNI itu. 


Salah satu tudingan atas wacana laten kebangkitan dwifungsi militer itu terletak pada pasal-pasal yang memperbolehkan prajurit berdinas di luar institusi pertahanan tersebut.


Selain di Mataram hari ini, pada Senin lalu, aksi tolak UU TNI pada hari ini juga di antaranya terjadi di Surabaya (Jawa Timur), Bandung (Jabar), dan Palangkaraya (Kalimantan Tengah).


Sementara itu, Ketua DPR RI berharap pihak aparat penegak hukum dan massa demonstran penolak pengesahan revisi UU TNI untuk saling menahan diri dan tidak saling terprovokasi.


Hal tersebut Puan sampaikan merespons maraknya represi aparat terhadap massa aksi yang menggelar penolakan pengesahan RUU TNI di sejumlah daerah.


"Ya kami mengimbau kedua belah pihak saling menahan diri. Jadi yang satu pihak juga jangan terlalu menyerang," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/3).


"Yang satu pihak juga jangan kemudian menyerang. Sama-sama menahan diri," sambungnya.


Puan menilai kondisi yang kondusif tidak akan terjadi jika terdapat salah satu pihak yang melakukan provokasi kepada pihak lain.


Di sisi lain, Puan mempersilakan untuk menyampaikan pendapat dan penolakan mereka. Namun, ia berharap penyampaian aspirasi dilakukan tanpa kekerasan.


"Jadi ya sama-sama menahan diri lah. Silakan menyampaikan aspirasi, menyampaikan apa yang ingin disampaikan tapi jangan memprovokasi dan jangan melakukan tindakan kekerasan," ujar dia.


Sumber: CNN

Halaman:

Komentar