POLHUKAM.ID - Seorang warga Solo, Aufaa Luqmana, resmi melayangkan gugatan wanprestasi kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Gugatan ini terkait tidak terealisasinya produksi massal mobil Esemka yang sejak lama dijanjikan menjadi mobil nasional.
Gugatan itu didaftarkan secara daring pada Selasa (8/4/2025) dengan nomor perkara PN SKT-08042025051.
Kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi, menjelaskan bahwa kliennya telah lama tertarik membeli dua unit Esemka Bima jenis pickup untuk memulai usaha angkutan.
Minat itu muncul setelah Esemka dipromosikan Jokowi saat masih menjabat Wali Kota Surakarta.
"Klien kami percaya dengan janji presiden yang akan menjadikan Esemka mobil nasional. Tapi hingga kini, mobil itu tidak pernah diproduksi massal atau dipasarkan luas," kata Arif.
Mobil Esemka Bima yang diincar disebut-sebut memiliki harga kompetitif, sekitar Rp150 juta per unit.
Akibat ketidakpastian tersebut, penggugat merasa dirugikan secara finansial dan menuntut ganti rugi senilai Rp300 juta.
Dalam gugatannya, penggugat meminta hakim menyatakan Jokowi, Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi telah melakukan wanprestasi.
Mereka juga mengajukan permohonan sita jaminan atas aset perusahaan tersebut.
“Klien kami punya legal standing karena kerugian yang dialaminya nyata. Kami berharap majelis hakim menerima gugatan ini dan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” pungkas Arif.
Sumber: Inilah
Artikel Terkait
Mantan Menag Yaqut hingga Ketua PBNU Dicegah ke Luar Negeri
Silfester cuma Gede Badan tapi Takut Masuk Penjara
Tak Kunjung Dieksekusi, Silfester Matutina Ajukan PK di Kasus Fitnah JK
KPK Buka Peluang Periksa Jokowi Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji yang Telan Kerugian Negara Rp 1 Triliun