Mobil Esemka Bima yang diincar disebut-sebut memiliki harga kompetitif, sekitar Rp150 juta per unit.
Akibat ketidakpastian tersebut, penggugat merasa dirugikan secara finansial dan menuntut ganti rugi senilai Rp300 juta.
Dalam gugatannya, penggugat meminta hakim menyatakan Jokowi, Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi telah melakukan wanprestasi.
Mereka juga mengajukan permohonan sita jaminan atas aset perusahaan tersebut.
“Klien kami punya legal standing karena kerugian yang dialaminya nyata. Kami berharap majelis hakim menerima gugatan ini dan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” pungkas Arif.
Sumber: Inilah
Artikel Terkait
Jatah Preman Rp7 Miliar di Riau Terbongkar: Ajudan Eks Gubernur Terjaring OTT KPK
Ajudan Gubernur Riau Ditahan KPK! Ini Modus Jatah Preman Proyek Rp177 Miliar yang Bikin Heboh
Kupas Tuntas Peran Fuad Hasan Masyhur: Dalang Kunci di Balik Skandal Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar?
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK Lagi! Ini Daftar Pejabat yang Lanjutkan Tradisi Korupsi