Dukungan Makin Besar dan Meluas, Publik Makin Muak Atas 'Kriminalisasi' Terhadap Pengkritik Ijazah Palsu Jokowi!
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H
Inisiator Tim Advokasi Melawan Ijazah Palsu Jokowi
Kemarin (Jum’at, 25/4), penulis bertemu dengan DR. K.M.R.T. ROY SURYO NOTODIPROJO M.KES, DR. Eng RISMON H. SIANIPAR, ST, MT, M.Eng, juga sejumlah tokoh nasional di Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati pembentukan tim advokasi baik secara litigasi maupun non litigasi untuk mengawal kasus ini.
Baik Bung Roy Suryo maupun Bung Rismon Sianipar, menyatakan tak gentar dan siap menghadapi laporan polisi yang dilayangkan. Roy Suryo tetap berkeyakinan 99,9 % ijazah Jokowi palsu.
Sedangkan Rismon Hasiholan Sianipar, tidak mengurangi satu persen pun, tetap berkeyakinan 11.000 Triliun persen ijazah Jokowi palsu.
Dalam kesempatan tersebut, Dr Roy Suryo mengapresiasi dukungan masyarakat yang berkomitmen membersamai perjuangan untuk mengungkap misteri ijazah palsu Jokowi.
Sampai saat ini, sudah ada 445 nama yang mendukung DR. K.M.R.T. ROY SURYO NOTODIPROJO M.KES, DR. Eng RISMON H. SIANIPAR, ST, MT, M.Eng, RIZAL FADILAH, SH, MH & Dr. TIFAUZIA TYASSUMA, MSc.
Terpisah, penulis juga menghubungi Bung Rizal Fadilah. Beliau juga mengapresiasi dukungan tersebut, dan mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi.
Penulis menggunakan nomenklatur ‘ijazah palsu Jokowi’ karena berdasarkan kajian saintifik, baik menggunakan pendekatan telematika maupun digital forensik, dokumen ijazah Jokowi yang beredar di sosial media terbukti palsu.
Jadi, sekarang menjadi kewajiban Jokowi untuk membuktikan, jika dia tetap kekeuh mendalilkan ijazahnya asli.
SIAPA YANG KENDALILKAN, DIA YANG MEMBUKTIKAN. Dan *untuk membuktikan dalil ijazah Jokowi asli, Jokowi tinggal menunjukkan ijazahnya dan membiarkan Dr Rismon Hasiholan dan Dr Roy Suryo mengujinya secara forensik.*
Sepanjang Jokowi tidak menunjukkan ijazahnya, maka dalil ijazah Jokowi palsu berdasarkan pembuktiannya forensik digital tetap berlaku dan tak terbantahkan. Kita semua, berhak berpendapat ijazah Jokowi palsu.
Kebebasan berpendapat juga sudah dijamin oleh konstitusi. Dalam Pasal 28 UUD 45, tegas dinyatakan:
“Kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul dilindungi oleh hukum dan dijamin oleh undang-undang.”
Namun aneh, hari ini kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi dibungkam.
Pendapat ilmiah berdasarkan keahlian yang dimiliki Dr Rismon Sianipar dan Dr Roy Suryo, hendak dikriminalisasi.
Sejatinya, boleh saja Jokowi merasa tercemar dan difitnah atas beredarnya pendapat bahwa ijazahnya palsu.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya