POLHUKAM.ID - Sengketa gugatan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo di Pengadilan Negeri Kota Solo berlanjut ke proses mediasi.
Nantinya, mediasi akan dipimpin hakim mediator yang telah ditetapkan pengadilan.
PN Kota Solo telah menetapkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo, Adi Sulistiyono sebagai hakim mediator perkara gugatan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Humas Pengadilan Negeri, Bambang Ariyanto bilang mediator akan hadir sesuai perintah pengadilan.
Mediasi akan berjalan dengan tenggat waktu tiga puluh hari.
Apabila tidak mencapai kesepakatan, maka sidang akan dilanjutkan ke pokok perkara.
Hasil sidang perdana gugatan terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Jokowi di Pengadilan Negeri Kota Solo menyepakati akan menempuh proses mediasi untuk penyelesaian perkara.
Gugatan yang mempersoalkan ijazah SMA Jokowi itu dilayangkan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq.
Melalui proses mediasi, penggugat berharap para tergugat termasuk Presiden ke-7 RI, Joko Widodo hadir dan menunjukkan ijazah yang dipersoalkan.
Sementara kuasa hukum tergugat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, YB Irpan akan mendiskusikan gugatan pada Jokowi sebelum mediasi.
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?