POLHUKAM.ID - Sengketa gugatan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo di Pengadilan Negeri Kota Solo berlanjut ke proses mediasi.
Nantinya, mediasi akan dipimpin hakim mediator yang telah ditetapkan pengadilan.
PN Kota Solo telah menetapkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo, Adi Sulistiyono sebagai hakim mediator perkara gugatan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Humas Pengadilan Negeri, Bambang Ariyanto bilang mediator akan hadir sesuai perintah pengadilan.
Mediasi akan berjalan dengan tenggat waktu tiga puluh hari.
Apabila tidak mencapai kesepakatan, maka sidang akan dilanjutkan ke pokok perkara.
Hasil sidang perdana gugatan terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Jokowi di Pengadilan Negeri Kota Solo menyepakati akan menempuh proses mediasi untuk penyelesaian perkara.
Gugatan yang mempersoalkan ijazah SMA Jokowi itu dilayangkan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq.
Melalui proses mediasi, penggugat berharap para tergugat termasuk Presiden ke-7 RI, Joko Widodo hadir dan menunjukkan ijazah yang dipersoalkan.
Sementara kuasa hukum tergugat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, YB Irpan akan mendiskusikan gugatan pada Jokowi sebelum mediasi.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya