Kemudian, Yance melanjutkan, Pasal 7b Undang-Undang Dasar mengatur mekanisme pemakzulan, yaitu usul pemberhentian presiden atau wakilnya dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR.
Masalahnya, kata Yance, dalil yang disampaikan forum purnawirawan belum cukup kuat secara hukum untuk diusulkan kepada DPR dalam upaya membentuk panitia angket.
"Apalagi, kalau kita lihat saat ini mayoritas fraksi partai adalah pendukung Prabowo-Gibran," kata Yance.
Dihubungi terpisah, guru besar hukum tata negara dari Universitas Padjajaran, Susi Dwi Harijanti, berpendapat serupa dengan Yance.
Ia mengatakan tuntutan pemakzulan Gibran akan amat bergantung pada bagaimana sikap DPR.
Sebab, dia menjelaskan, Pasal 7b ayat (3) UUD menyebutkan, pengajuan permintaan DPR kepada Mahkamah hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.
Dari delapan fraksi partai di DPR, kata Susi, hanya fraksi PDIP saja yang belum menyatakan sikap politiknya terhadap pemerintahan, baik sebagai pendukung maupun partai di luar pemerintahan.
"Biarpun PDIP memiliki jumlah legislator terbanyak saat ini, persetujuan dari fraksi lain amat dibutuhkan untuk menindaklanjuti tuntutan para purnawirawan," kata dia.
Merujuk Pasal 7b ayat (4), setelah 2/3 anggota DPR menyepakati tuntutan pemakzulan, usulan mesti disampaikan kepada Mahkamah dalam rangka memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan presiden atau wakilnya paling lama 90 hari setelah usulan diterima Mahkamah.
Susi menjelaskan, apabila Mahkamah memutuskan terdapat pelanggaran, maka hasil sidang akan disampaikan kepada DPR untuk dihelat sidang paripurna yang kemudian diteruskan kepada MPR agar digelar sidang istimewa.
Di MPR, kata dia, akan dihelat rapat untuk memberhentikan presiden atau wakilnya.
Pengambilan keputusan harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 anggota dan disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir.
"Prosesnya sangat panjang," ujar Susi.
Sikap Fraksi Partai di DPR
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung menghormati delapan tuntutan forum purnawirawan TNI.
Namun, kata dia, khusus poin pemakzulan Gibran tidak dapat serta merta dilakukan, terdapat aturan konstitusi yang wajib dipenuhi terlebih dahulu.
Pun, mengenai dalil forum yang menilai Gibran melakukan pelanggaran hukum, penilaian itu telah diputuskan Mahkamah dengan menyatakan pencalonan Gibran sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jadi, tidak usah melihat ke belakang. Legitimasi masyarakat sudah memilih," kata Doli.
Sementara itu, Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun menilai, tuntutan para purnawirawan mesti ditanggapi serius oleh presiden.
Alasannya, kata dia, tuntutan tersebut disampaikan dengan mempertimbangkan kondisi bangsa dan negara saat ini, serta kondisi geopolitik di kemudian hari yang akan menjadi bagian tanggung jawab dan tugas dari seorang wakil presiden.
"Presiden harus menanggapi dengan melakukan kajian terhadap tuntutan, harus dikaji dari aspek konstitusi," kata Komarudin di komplek Parlemen, Senin, 28 April 2025.
Sumber: Tempo
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya