Petinggi BUMN Kini Tak Bisa Dijerat Kasus Korupsi? Pimpinan KPK: Tergantung Perbuatannya!

- Selasa, 06 Mei 2025 | 13:25 WIB
Petinggi BUMN Kini Tak Bisa Dijerat Kasus Korupsi? Pimpinan KPK: Tergantung Perbuatannya!

POLHUKAM.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menjelaskan soal kemungkinan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terjerat kasus korupsi. 


Pasalnya, status para petinggi BUMN yang bukan penyelenggara negara dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN memungkinkan mereka tidak bisa dijerat kasus dugaan tindak pidana korupsi.


“Dapat tidaknya direksi dan komisaris BUMN diproses dalam tipikor, tentunya tergantung pada konteks perbuatannya,” kata Tanak kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).


“Kalau perbuatannya terindikasi sebagai koruptor, tentunya dapat diproses menurut UU Tipikor,” tambah dia.


Menurut Tanak, masyarakat yang bukan penyelenggara negara juga bisa dijerat kasus dugaan tindak pidana korupsi sepanjang perbuatannya memenuhi unsur perbuatan dalam UU Tipikor.


Soal Kemungkinan Tak Bisa Dijerat Kasus Korupsi


Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menanggapi status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bukan penyelenggara negara.


Menurut dia, Biro Hukum dan Kedeputian Penindakan KPK akan mengkaji Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang mengatur ketentuan tersebut. 


Kajian ini dilakukan untuk melihat sejauh apa aturan tersebut berdampak pada penegakkan hukum di KPK.


Meski begitu, Tessa menyebut KPK sebagai pelaksana undang-undang akan taat dengan aturan lantaran dia menilai penegakkan hukum harus selaras dengan aturan.


“Ya, KPK ini kan pelaksana undang-undang, aturan yang ada tentu harus dijalankan. Penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum,” kata Tessa kepada wartawan, dikutip pada Senin (5/5/2025).


Jika Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN terlibat kasus korupsi, Tessa menyebut KPK akan menyoroti soal masalah redaksional dalam aturan tersebut. 


Sebab, KPK tak bisa menangani kasus yang tidak melibatkan penyelenggara negara.


“Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani,” ujar Tessa.


Halaman:

Komentar

Terpopuler