Dua Orang Diperiksa Polda Metro terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

- Selasa, 06 Mei 2025 | 17:15 WIB
Dua Orang Diperiksa Polda Metro terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi


POLHUKAM.ID -
Sebanyak dua orang akan menghadapi pemanggilan Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. Salah satunya adalah Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah. Dia akan diperiksa penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum, Kamis (8/5/2025).

"Jadi hari Kamis jam 10 (siang) saya diminta keterangan berkaitan dengan laporan Pak Joko Widodo tentang dugaan ijazah palsunya," kata Rizal di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, (6/5/2025).

Meski heran kenapa pemanggilan begitu cepat, tapi dia mengatakan, sudah menyiapkan sejumlah dokumen berisi hasil kajian para ahli terkait dugaan ijazah palsu Jokowi, untuk disodorkan ke penyidik.

"Memang itu sangat cepat sekali. Pemanggilannya (saya) sangat cepat sekali. Dokumen sekarang terutama video-video hasil kajian dari ahli berkaitan dengan kenapa kita yakin bahwa skripsi dan lembar pengesahan skripsinya Joko Widodo di UGM itu palsu dan juga ijazahnya tadi palsu," ucap dia.

Polda Metro juga memanggil Kurnia Tri Royani untuk dimintai keterangan. Ada lima orang dilaporkan oleh Presiden ke-7 Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu pada Rabu (30/4/2025). Kelima orang yang dilaporkan itu berinisial RS, ES, RS, T, dan K.

Mereka dilaporkan Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan penghinaan serta Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Kemudian, Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Sumber: inilah

Komentar