POLHUKAM.ID - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa pencopotan Presiden dalam sejarah Indonesia tidak pernah ada yang sesuai aturan.
“Saya ingatkan, selama ini penjatuhan Presiden itu tidak ada yang menurut aturan, tapi bisa,” ujar Mahfud dalam program Gaspol yang ditayangkan di YouTube Kompas.com, Jumat (9/5/2025).
Mahfud mengatakan, meski aturan pencopotan diabaikan, para presiden terdahulu tetap dicopot dari jabatannya.
Dia mencontohkan, Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur yang dicopot pada tahun 2001.
Saat itu, aturan yang berlaku untuk mencopot Presiden adalah jika terbukti benar-benar melanggar haluan negara.
“Gus Dur waktu itu tidak benar-benar melanggar haluan negara. Tapi, diduga terlibat dalam pengelolaan dana Bulog. Tertulis itu diduga. Kalau diduga kan tidak benar-benar dong,” kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, meski Gus Dur dituding terlibat dalam pengelolaan dana Bulog atau kasus-kasus lain, pencopotannya justru disebabkan hal lain, yaitu mencopot Kapolri Bimantoro tanpa memorandum atau melalui DPR.
Kemudian, menurut Mahfud, sidang pencopotan Gus Dur di MPR juga sebenarnya tidak sah.
Sebab, sesuai Tap MPR sidang pencopotan harus dihadiri semua fraksi. Sedangkan sata itu ada fraksi yang tidak datang.
Meski aturan menunjukkan sejumlah kecacatan dalam proses pencopotannya, sejarah mencatat, Gus Dur dimakzulkan.
“Tetapi, perbuatan tidak sah itu kalau bisa dikonsolidasikan, menjadi sah,” kata Mahfud.
Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM) ini mengatakan, Gus Dur bisa jatuh dari posisinya karena tidak bisa mengonsolidasikan lawan-lawan politiknya.
“Kenapa Gus Dur bisa dijatuhkan? Karena Gus Dur tidak bisa mengkonsolidasikan, yang bisa konsolidasikan yang menang,” ujar Mahfud.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!