Mahfud MD Ungkap Peluang: Selama Ini Penjatuhan Presiden & Wapres Tidak Ada Yang Sesuai Aturan, Tapi Bisa Dilakukan!

- Minggu, 11 Mei 2025 | 13:25 WIB
Mahfud MD Ungkap Peluang: Selama Ini Penjatuhan Presiden & Wapres Tidak Ada Yang Sesuai Aturan, Tapi Bisa Dilakukan!

Hal yang sama pernah dialami oleh Presiden ke-1 RI Soekarno. Kala itu tahun 1965, Soekarno kehilangan posisinya karena diduga terlibat dalam peristiwa G30S PKI.


Dugaan kedekatan antara Soekarno dengan PKI itu menjadi celah bagi Soeharto untuk mengambil alih kekuasaan melalui keluarnya Supersemar.


Padahal, Supersemar itu tidak sah dan baru setahun kemudian dibuatkan dasar hukumnya melalui Tap MPR.


“Pak Harto pada waktu itu ketika mengambil (kekuasaan) dengan Supersemar, itu dukungan rakyat kuat. Karena waktu itu orang sedang marah dengan PKI,” kata Mahfud.


Mahfud mengatakan, meski pemakzulan Soekarno tidak berlandaskan hukum dan aturan, hal ini dianggap benar karena mendapat dukungan kuat dari rakyat.


“Sebuah kesalahan yang tidak sah, kalau bisa dikonsolidasikan dan rakyat setuju, itu menjadi sah,” ujar Mahfud.


👇👇



Belakangan ini, isu pencopotan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka semakin sering terdengar setelah diserukan oleh Forum Purnawirawan TNI.


Wacana pencopotan Gibran ini didukung oleh 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.


Selain Try Sutrisno, terdapat nama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.


Deklarasi Forum Purnawirawan TNI-Polri berisi delapan poin, yang antara lain mencakup penolakan terhadap kebijakan pemerintah terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), tenaga kerja asing, dan usulan reshuffle terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam korupsi.


Adapun salah satu poin paling kontroversial adalah usulan pergantian Wapres Gibran Rakabuming Raka yang disampaikan kepada MPR.


Sumber: Kompas

Halaman:

Komentar

Terpopuler