POLHUKAM.ID - Kurnia Tri Royani selaku pengacara mengaku dirinya merupakan inisial K yang dilaporkan oleh mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dugaan ijazah palsu Jokowi.
Selain inisial K, terdapat empat inisial lainnya yang sudah diketahui, yakni Rizal Fadilah, Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa), Rismon Sianipar, dan Roy Suryo.
"Inisial K itu adalah saya," kata Kurnia Tri dalam acara Rakyat Bersuara bertajuk 'Gelar Perkara Terbuka Ijazah Jokowi, Bisa?' yang tayang di iNewsTV, Selasa (3/6/2025) malam.
Dalam kesempatan tersebut, ia pun meluapkan kekecewaannya lantaran menjadi pihak terlapor meski dirinya berstatus sebagai pengacara.
Menurutnya, sebagai pengacara dirinya dilindungi UU Advokat nomor 18 tahun 2003, Pasal 16 dan pasal 5.
"Otomatis ketika Pak Jokowi melaporkan, dia kan pasti mendengarkan saran dan nasihat dari lawyernya begitu. Nah harusnya lawyer itu berpikir bahwa kami ini sedang melaksanakan tugas kami. Mengapa kami dilaporkan?," ujarnya.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!