TERUNGKAP Kontrak Karya Tambang Nikel Raja Ampat Diteken Tahun 1998: Mengesampingkan Hukum Lain!

- Minggu, 08 Juni 2025 | 12:45 WIB
TERUNGKAP Kontrak Karya Tambang Nikel Raja Ampat Diteken Tahun 1998: Mengesampingkan Hukum Lain!


1. Beberapa fakta agar warganet paham soal PT GAG NIKEL dan izin tambang di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua.

a, Pemegang KK Gen VII, di ttd 19/01/1988

Kontrak Karya tunduk pd hukum kontrak. Namanya Hukum Kontrak dpt mengesampingkan hukum lain, termasuk yg akan datang.

9. Perppu 1/2004 itu hanya menambahkan pasal terkait perusahaan tambang yg telah memiliki izin sebelum UU 41/2004 diundangkan, tetap berlaku izinnya walau dilakukan di kawasan hutan lindung.

Investor perlu kepastian hukum, karena jika tidak akan jadi bulan2an, bisa amsiong. pic.twitter.com/g9APu4PSEz


Hukum Kontrak Karya


Hukum kontrak karya berlaku sejak mulai ditandatanganinya perjanjian Kontrak Karya.


Kontrak Karya dapat mengesampingkan hukum lain, bahkan yang akan datang. 


Namun, pengesampingan ini harus tetap sesuai dengan hukum dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan.


Pasal 1338 KUH Perdata mengatur bahwa semua perjanjian yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.


Ini berarti para pihak memiliki kebebasan untuk menentukan isi dan bentuk perjanjian, termasuk mengatur hal-hal yang tidak diatur dalam undang-undang.


Perjanjian berkontrak memungkinkan para pihak untuk mengatur ketentuan yang berbeda dari hukum umum, termasuk ketentuan yang dapat mengesampingkan aturan hukum yang berlaku secara umum.


Namun, pengesampingan hukum lain dalam kontrak karya tidak boleh melanggar ketentuan hukum yang bersifat memaksa (imperative law), seperti yang mengatur tentang ketertiban umum, kesusilaan, atau undang-undang tertentu.


Dalam beberapa kasus, ketentuan dalam kontrak karya juga dapat mengesampingkan ketentuan hukum yang akan datang, jika ketentuan tersebut tidak bersifat memaksa dan tidak bertentangan dengan asas keadilan dan ketertiban umum.


Tapi, secara umum, hukum kontrak memberikan fleksibilitas bagi para pihak untuk mengatur hubungan mereka, namun fleksibilitas ini tidak boleh digunakan untuk melanggar hukum atau merugikan pihak lain.


Sumber: Tribun

Halaman:

Komentar

Terpopuler