Menurutnya, kasus tersebut korbannya ribuan. Sayangnya, tidak semua mau ataupun tidak tahu bagaimana membuat laporan ke polisi. Adapun jumlah kerugian korban dalam kasus investasi bodong ini, apakah akan dapat dikembalikan seluruhnya atau tidak akan dapat dilihat saat diadili.
"Harus diketahui siapa pelaku, barang buktinya, dan berapa korbannya," kata Yudi menambahkan.
Meski demikian, Yudi mengaku bahwa selama ini tak ada hambatan dalam menangani kasus investasi bodong. Jaksa yang ditunjuk menangani kasus ini terus berkoordinasi dengan penyidik kepolisian.
Seperti diketahui, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara tujuh dari 11 tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi. Berkas ketujuh tersangka itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berkas ketujuh tersangka itu ialah Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe (DA), RK, RL, JG, SR, HAS, dan MA. Dalam kasus DNA Pro Akademi, sebanyak 3.621 korban melapor ke Bareskrim Polri. Total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972.
Bareskrim Polri juga telah menyita aset terkait kasus robot trading DNA Pro dengan total sebanyak Rp307.525.057.172 (Rp307 miliar). Dari aset yang disita itu terdapat hotelnya dan mobil mewah.
Sumber: batam.suara.com
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!