POLHUKAM.ID - Aksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) merampas 4 pulau Aceh dan wilayah perbatasan lainnya telah melanggar MoU Helsinki 2005.
Dalam MoU disepakati batas Aceh sesuai perbatasan Aceh-Sumut pada tahun 1959.
Demikian twet akun X Aceh, dikutip pada Rabu (11/6).
Dalam Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki), batas wilayah Aceh ditegaskan secara eksplisit di butir 1.1.4 MoU Helsinki yang menyatakan,
"Wilayah Aceh mencakup wilayah yang saat ini merupakan Provinsi Aceh. Batas-batasnya adalah seperti yang berlaku pada 1 Juli 1956."
Penjelasan dari butir tersebut:
1. Wilayah Aceh diakui secara resmi mencakup seluruh Provinsi Aceh sebagaimana eksis pada saat penandatanganan MoU, yakni tahun 2005.
2. Batas resmi yang dijadikan acuan adalah peta dan batas administratif Aceh pada 1 Juli 1956.
3. Ini berarti: Tidak ada wilayah Aceh yang boleh dikurangi, atau dimasukkan ke provinsi lain tanpa persetujuan rakyat Aceh.
Merujuk pada status Aceh pasca pemisahan dari Sumatera Utara (Aceh menjadi provinsi sendiri tahun 1956).
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!