Wilayah meliputi seluruh kabupaten/kota yang secara administratif berada dalam wilayah Provinsi Aceh saat itu.
Implikasi tapal batas dalam MoU Helsinki, tidak dibolehkan perubahan batas sepihak oleh pemerintah pusat, misalnya memasukkan wilayah Aceh ke provinsi tetangga.
Batas Aceh yang bersinggungan dengan Sumatera Utara (Nias, Tapanuli Selatan, Dairi, dsb), harus tetap merujuk ke kondisi historis tahun 1956.
Hal ini penting sebagai jaminan politik, bahwa Aceh tidak akan dikecilkan atau direduksi secara teritorial setelah kesepakatan damai.
👇👇
Aksi Mendagri merampas 4 pulau Aceh dan wilayah perbatasan lainnya telah Melanggar MoU Helsinki 2005. Dalam MoU disepakati batas Aceh sesuai perbatasan Aceh-Sumut pada tahun 1959. pic.twitter.com/diBuUZFvJt
Dalam Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki), batas wilayah Aceh ditegaskan secara eksplisit Butir 1.1.4 MoU Helsinki: “Wilayah Aceh mencakup wilayah yang saat ini merupakan Provinsi Aceh. Batas-batasnya adalah seperti yang berlaku pada 1 Juli 1956.”
📍 Penjelasan Butir… pic.twitter.com/9fFnSdOs3Q
Mendagri melanggar hukum tatanegara,karna tindakan si titok dan si boby tdk ada payung hukum dan melanggar undang” lebih tinggi di atasnya yg di kelurkan dua Presiden sebelumnya .
Bahkan menciptkan pelanggaran perjanjian damai MOU Helsinki yg rawan memicu konflik. pic.twitter.com/xPmCOMyHL3
Sumber: HukamaNews
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!