Ketua MK Sebut Pemakzulan Bisa Diajukan Jika Presiden & Wapres Lakukan Pelanggaran Hukum

- Senin, 16 Juni 2025 | 16:30 WIB
Ketua MK Sebut Pemakzulan Bisa Diajukan Jika Presiden & Wapres Lakukan Pelanggaran Hukum

Sedangkan pengujian materiil, yang dipersoalkan adalah mengenai substansi atau materinya. ‎


Tidak ada batas waktu untuk menguji materi suatu UU, sehingga materi UU yang sudah berpuluh-puluh tahun berlaku pun masih bisa diuji.


“Diuji‎ mungkin pasalnya atau ayatnya atau bagian dari pasal atau bagian dari ayat,” katanya.


Suhartoyo mengungkapkan uji UU terhadap UUD 1945 merupakan core business MK. 


Sedangkan kewenangan lainnya, merupakan tambahan ‎yang diberikan kepada MK oleh pembentuk UU ketika negara ini akan mendirikan MK.


Selanjutnya kewenangan MK menangani permohonan kewenangan antarlembaga negara. Permohonannya bisa mengajukan jika ada lembaga negara yang kewenangannya dikurangi atau diganggu oleh lembaga negara lainnya.


‎Adapun kewenangan MK memutus permohonan pembubaran partai politik (parpol) karena asas, tujuan, maupun kegiatan dan dampak parpol tersebut bertentangan dengan konstitusi.


“Pemerintah bisa mengajukan gugatan ke MK supaya partai yang bersangkutan dibubarkan,” ucapnya.


Memutus perselisihan hasil pemilu, terdiri dari pilpres, pileg DPR, DPRD baik provinsi, kabupaten, dan kota; pilkada, dan PPD. 


Memutus perkara sengketa Pilkada ini diberikan ke MK bukan berdasarkan amanat konstitusi tetapi dari UU.


‎“Lima kewenangan MK tadi termasuk satu kewajiban itulah yang menjadi kewenangan MK yang diturunkan dari konstitusi kecuali sengketa pilkada tadi,” ujarnya.


PKPA DPC Peradi ‎Jakbar ini diikuti oleh 113 orang perseta. PKPA ini merupakan hasil kerja sama Peradi Jakbar, Universita Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, dan Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin).


Sumber: JPNN

Halaman:

Komentar

Terpopuler