POLHUKAM.ID - Prancis melalui Kementerian Pendidikan, akan melarang siswi muslim mengenakai abaya atau jubah longgar di sekolah-sekolah negeri.
Aturan ini akan berlaku pada tahun ajaran baru yang dimulai pada 4 September 2023 mendatang.
Seperti dilansir BBC, larangan mengenakan pakaian dengan tanda-tanda keagamaan di sekolah dan gedung pemerintah, dianggap telah melanggar hukum sekuler negara itu.
“Ketika Anda masuk ke ruang kelas, Anda tidak boleh mengidentifikasi agama siswa hanya dengan melihat mereka,” kata Menteri Pendidikan, Gabriel Attal.
“Saya telah memutuskan bahwa abaya tidak boleh lagi dikenakan di sekolah,” tambah dia.
Keputusan ini diambil setelah berbulan-bulan perdebatan mengenai penggunaan abaya para siswi muslim di sekolah-sekolah Prancis.
Pakaian tersebut semakin banyak dikenakan di sekolah-sekolah, sehingga menyebabkan perpecahan politik di sekolah-sekolah.
“Sekulerisme berarti kebebasan untuk membebaskan diri melalui sekolah,” kata Attal lagi.
“Isyarat keagamaan, yang bertujuan untuk menguji perlawanan republik terhadap perlindungan sekuler yang harus dimiliki sekolah,” lanjut dia.
Seperti diketahui, Prancis telah melarang penggunaan jilbab di sekolah-sekolah pemerintah sejak 2004 silam.
Sumber: indozone
Artikel Terkait
Capres Kolombia Miguel Uribe Meninggal Dua Bulan Setelah Ditembak
Filipina Nyatakan Siap Perang jika Terseret Konfrontasi China vs Taiwan
Capres Kolombia yang Ditembak di Kepala Juni Lalu Meninggal Dunia
Netanyahu Klaim Israel Kalah Perang Propaganda, Salahkan Bot dan Algoritma Media Sosial