polhukam.id - Organisasi Wartawan Tanpa Batas (RSF) mendesak Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menyelidiki kejahatan perang yang dilakukan Israel
terhadap jurnalis di Gaza, Palestina.
RSF mendesak RSF menyelidiki tewasnya tujuh jurnalis dalam agresi Israel di Jalur Gaza antara tanggal 22 Oktober dan 15 Desember 2023.
RSF melaporkan sejak 7 Oktober, jumlah jurnalis yang tewas oleh agresi Israel mencapai mencapai 66 orang, seperti dikutip dari Wafa News Agency.
RSF mempunyai alasan kuat untuk meyakini ICC bahwa para jurnalis yang disebutkan dalam pengaduan ini adalah korban serangan yang merupakan kejahatan perang.
Menurut informasi yang dikumpulkan RSF, para jurnalis ini mungkin sengaja dijadikan sasaran tentara Israel.
Karena alasan inilah RSF menggambarkan kematian para jurnalis ini sebagai pembunuhan warga sipil yang disengaja.
Artikel Terkait
Bocor Dugaan Eksekusi Israel: Jasad Warga Palestina Dikembalikan dengan Tanda Ikatan di Leher
Netanyahu Ancam Hamas Lagi Usai Perang Gaza, Ini Dampaknya!
Israel Langgar Gencatan Senjata: Rafah Ditutup, Bantuan Diblokir, Warga Sipil Jadi Korban Penembakan
Prabowo Bocorkan Isi Percakapan Rahasia dengan Trump Soal Eric Lewat Hot Mic!