Mahkamah Internasional Akan Putuskan Langkah-langkah Darurat Kasus Genosida Israel di Gaza, Apakah Mungkin Menghentikan Operasi Militer?

- Kamis, 25 Januari 2024 | 10:30 WIB
Mahkamah Internasional Akan Putuskan Langkah-langkah Darurat Kasus Genosida Israel di Gaza, Apakah Mungkin Menghentikan Operasi Militer?

Afrika Selatan berargumen bahwa tindakan sementara diperlukan “untuk melindungi dari kerusakan lebih lanjut, parah dan tidak dapat diperbaiki terhadap hak-hak rakyat Palestina di bawah Konvensi Genosida, yang terus dilanggar dengan kekebalan hukum.

Afrika Selatan mengajukan sembilan perintah kepada pengadilan. Permintaan itu antara lain perintah yang akan mengarahkan Israel untuk menangguhkan semua operasi militer di Gaza.

Permintaan lainnya adalah perintah terpisah yang akan mengarahkan Israel untuk memfasilitasi dan tidak menghalangi pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza.

Baca Juga: Perang Israel-Hamas Hari ke 100, Situasi Terkini di Gaza dan Pengadilan Genosida di Mahkamah Internasional Den Haag

“Bagaimana pengadilan menyikapi dua permintaan ini, jika memutuskan untuk menunjukkan langkah-langkah sementara sama sekali, adalah apa yang harus benar-benar diperhatikan pada hari Jumat,” kata Michael Becker, mantan petugas hukum di ICJ kepada Al Jazeera. ***

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bicaraberita.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler