polhukam.id - HAKIM di Mahkamah Internasional PBB pada hari Jumat, 26 Januari 2024 akan memutuskan permintaan Afrika Selatan untuk mengambil tindakan darurat terhadap Israel.
Israel di Pengadilan Dunia dituduh melakukan genosida yang dipimpin negara atas operasi militernya di Gaza.
Keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) pada hari Jumat tidak akan membahas inti tuduhan dalam kasus ini, yaitu apakah genosida memang terjadi.
Baca Juga: Kasus Dugaan Genosida Israel di Jalur Gaza yang Diajukan Afrika Selatan Akan Diputuskan Hari Jumat
Namun, akan fokus pada intervensi mendesak yang diupayakan oleh Afrika Selatan.
Salah satu langkah yang diminta oleh Afrika Selatan adalah penghentian segera operasi militer Israel.
Operasi militer itu telah menghancurkan sebagian besar wilayah kantong tersebut dan menewaskan lebih dari 25.000 orang, menurut otoritas kesehatan Gaza.
Baca Juga: Menlu Retno Marsudi 'Walk Out' Saat Dubes Israel Bicara dalam Debat di Dewan Keamanan PBB
Artikel Terkait
Trump Tunda Lagi Serangan ke Iran: Deadline Baru 6 April 2026, Apa Strategi di Balik Perpanjangan 10 Hari Ini?
Israel Hapus 2 Nama Kunci Iran dari Daftar Buruan: Peran Rahasia Pakistan Terungkap
Iran Klaim Tembak Jatuh F-18 AS Senilai Rp1 Triliun: Video Detik-Detik Serangan dan Gelombang Rudal Poros Perlawanan
5 Syarat Iran Akhiri Perang: Tolak Gencatan Senjata AS, Ini Tuntutan yang Bikin Dunia Tegang