polhukam.id - Hakim di Mahkamah Internasional (ICJ), Jumat (26/1/2024) ini akan memutuskan kasus genosida di Palestina. Apakah mereka akan memberikan tindakan darurat terhadap Israel atau tidak.
Sidang ini digelar atas gugatan Afrika Selatan bahwa operasi militer Israel di Gaza adalah genosida yang dipimpin oleh negara.
Pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa itu Rabu (24/1/2024) mengeluarkan pernyataan yang mengatakan panel beranggotakan 17 hakim.
Baca: Sidang Dewan Keamanan PBB serukan pengakuan dua negara
Keputusan sidang dijadwalkan akan dirilis 26 Januari pukul 12.00 GMT atau Jumat sore waktu Indonesia barat.
Awal bulan ini, dalam sidang selama dua hari, Afrika Selatan meminta ICJ, yang juga dikenal sebagai Mahkamah Internasional, agar memerintahkan penghentian darurat serangan militer Israel yang menghancurkan wilayah kantong Palestina.
Seperti diketahui serangan darat yang diluncurkan Israel ke Gaza sbagai balasan serangan Hamas, telah menewaskan lebih dari 24.000 warga Palestina.
Artikel Terkait
Ancaman Trump ke Iran: Serangan Brutal Siap Dilancarkan Jika Tak Teken Kesepakatan
UFO Files Resmi Dirilis! Astronot Apollo Akui Keberadaan Makhluk Asing di Bulan – Ini Buktinya
Netanyahu Buka Suara: Perang dengan Iran Belum Usai, Masih Ada Pekerjaan Rumah yang Nggak Selesai-Selesai
Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Irak untuk Serang Iran, AS Tahu tapi Irak Tak Diizinkan Tahu