Aturan yang diteken Jokowi ini sampai ke media Malaysia, Daily Express. Dalam tulisannya, media tersebut sepakat dengan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika yang menyatakan jika aturan tersebut sarat dengan pelanggaran.
Dewi Kartika mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 yang baru saja disahkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pokok Agraria dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Yang dinilai Dewi berbahaya adalah aspek pencabutan hak sama sekali tidak diatur dalam PP 12. Ia menegaskan, dengan besarnya masa konsesi yang hampir dua abad, sanksi harus dinyatakan secara jelas dan tegas.
Sumber: bisnis
Artikel Terkait
AS Blokade Iran 2026: Apa Dampaknya Bagi Selat Hormuz dan Dunia?
Iran Sindir AS: Nikmati Harga Bensin Sekarang! - Harga Minyak Tembus $100, Ini Pemicunya
Israel Siap Gempur Iran Lagi? Ini Penyebab Negosiasi Damai AS-Iran Gagal Total
Jenderal Uganda Tuntut Rp 17 Triliun & Istri dari Turki: Apa yang Sebenarnya Terjadi?