"Tujuannya adalah pada minggu depan, tidak ada lagi alasan, 'Pak, saya tidak tahu ada ganjil genap'," ungkap Syafrin.
Syafrin pun berharap tindakan humanis dan persuasif yang dilakukan tersebut nantinya bisa membuat masyarakat menaati dan mengikuti arahan petugas pada Senin depan sehingga kepadatan lalu lintas bisa dikendalikan.
Adapun besaran denda terhadap pelanggar disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berdasarkan Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas dapat dikenakan denda paling banyak Rp 500.000
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin