Mulai Hari Ini, Pelanggar Ganjil Genap Bakal Kena Tilang!

- Senin, 13 Juni 2022 | 08:40 WIB
Mulai Hari Ini, Pelanggar Ganjil Genap Bakal Kena Tilang!

"Tujuannya adalah pada minggu depan, tidak ada lagi alasan, 'Pak, saya tidak tahu ada ganjil genap'," ungkap Syafrin.

Syafrin pun berharap tindakan humanis dan persuasif yang dilakukan tersebut nantinya bisa membuat masyarakat menaati dan mengikuti arahan petugas pada Senin depan sehingga kepadatan lalu lintas bisa dikendalikan.

Adapun besaran denda terhadap pelanggar disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berdasarkan Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas dapat dikenakan denda paling banyak Rp 500.000

Sumber: genpi.co

Halaman:

Komentar

Terpopuler