Mulai Hari Ini, Pelanggar Ganjil Genap Bakal Kena Tilang!

- Senin, 13 Juni 2022 | 08:40 WIB
Mulai Hari Ini, Pelanggar Ganjil Genap Bakal Kena Tilang!

Jika pada tahap sosialisasi, petugas hanya memberhentikan kendaraan yang melanggar ganjil genap di titik perluasan dan melakukan teguran sekaligus edukasi persuasif. 

Namun, mulai 13 Juni 2022, para pelanggar mulai dikenakan sanksi tilang. Penindakan bagi para pelanggar aturan ganjil genap di titik-titik perluasan baru akan berlaku mulai tanggal tersebut.

Polisi menilai kepadatan arus lalu lintas di Jalan Pramuka, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, dari arah Rawamangun menuju Pasar Pramuka menurun pada hari terakhir sosialisasi penerapan ganjil genap, Jumat (10/6/2022).

"Sesuai hasil koordinasi kami dengan Dirlantas, sanksi akan dilakukan Senin minggu depan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo ditemui GenPI.codi kawasan Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (12/6/2022).

Pertimbangan pemberian sanksi yang baru mulai Senin besok akan memperhatikan beberapa hal.

Salah satunya yaitu selama seminggu pertama akan dilakukan tindakan humanis dan persuasif berupa teguran.

Halaman:

Komentar

Terpopuler