"Pejabat itu harus melakukan pengawasan terhadap pelanggaran. Kalau sampai (pelanggaran) terjadi, berarti pengawasan lemah. Karena pengawasan lemah, terjadi pelanggaran," ucap Gembong, Rabu (29/6).
Anies mencabut izin Holywings lantaran restoran dan bar tersebut tak memiliki izin usaha bar maupun alkohol untuk minum di tempat. Gembong merasa heran lantaran izin ini baru dipermasalahkan sekarang, padahal Pemprov dinilai harus terus mengawasi usaha yang sedang berjalan. Terutama terkait izin usaha.
"Pengawasan harus sesuai dengan izin yang diberikan. Antara izin dan kegiatan di lapangan harus sesuai. Ketika ada ketidaksesuaian, di situ peran penindakan," katanya.
Namun, Pemprov disebut baru melakukan penindakan saat sudah ramai kasus promo alkohol gratis untuk pemilik nama Muhammad dan Maria. "Ketika sudah ramai, baru berbuat dan seolah ini dilakukan penindakan karena ada perintah," tuturnya.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini menyebut Pemprov justru mencari alasan untuk mencabut izin Holywings setelah ramai promosi tersebut. "Sudah ramai, sudah viral, baru pemprov bertindak. Kalau tidak terjadi kegaduhan, mungkin pemprov akan diam saja," tambah Gembong.
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin