"Setelah diperiksa, saat itu pelanggarannya tidak menggunakan helm SNI dan pelanggar tidak memiliki SIM petugas kemudian melakukan penilangan," kata Edy.
"Setelah melakukan penindakan, yang dikatakan saksi dan juga korban bahwa pelaku ini tidak terima sehingga dilakukan pemukulan terhadap personel Lantas Jakut," sambungnya.
Edy menambahkan, kekerasan yang dialami anggotanya itu mengakibatkan luka pada bagian kepala hingga mengharuskan menjalani perawatan.
Akibat dari penganiayaan tersebut, JIR dijerat dengan pasal berlapis dengan hukuman kurungan maksimal lima tahun kurungan.
"Ini sebagai persangkaan primer 213 KUHP kemudian subsider 212 kemudian kami subsider juga dengan pasal 351 ayat 1 dan 335," pungkasnya.
Sumber: wartakota
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin