POLHUKAM.ID - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus peretasan kartu kredit oleh dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang menelan 8 orang Warga Negara (WN) Jepang.
Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan kasus peretasan kartu kredit itu terungkap dari hasil kerja sama pihaknya dengan Kepolisian Jepang.
Pasalnya, aksi peretasan kartu kredit itu dilakukan dua pelaku yakni DK dan SB untuk membeli sejumlah barang-barang elektronik secara online di Jepang.
"Perkara akses ilegal dengan cara meretas kartu kredit yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan pembayaran elektronik di beberapa market place di Jepang," kata Vivid dalam konferensi persnya, Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Vivid menuturkan dalam kasus tersebut pihaknya mentepak dua tersangka yakni DK dan SB.
Menurutnya tersangka DK akan menjalani masa penahanan di Bareskrim Polri, sedangkan pelaku SB dilakukan penanganan oleh Kepolisian Osaka Jepang.
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin