TANGERANG, polhukam.id-Jajaran Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus narkoba jenis ganja yang akan diedarkan saat malam tahun baru. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap dua orang pelaku dan menyita barang bukti berupa ganja seberat 18,5 kilogram.
Hal itu disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto dalam jumpa pers pada Jumat, 29 Desember 2023.
Menurutnya, kasus tersebut terungkap berkat joint investigation dengan Bea-Cukai. Petugas mencurigai adanya rencana transaksi narkoba di wilayah Tangerang Selatan.
Baca Juga: Polisi Temukan Ladang Ganja Seluas 150 Hektar di Mandailing Natal Sumatera Utara
Bachtiar menjelaskan bahwa untuk mengungkap peredaran ganja, polisi dan petugas Bea Cukai membuntuti tersangka. Hingga akhirnya tersangka NSH ditangkap di kawasan Jakarta Utara.
"Kami lakukan surveillance di wilayah Sunter. Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan satu tersangka inisial NSH alias A, yang berdomisili di Jakarta Utara," kata Bachtiar.
"Awalnya transaksi yang akan dilakukan di wilayah Tangerang Selatan ini bergeser ke arah Jakarta Utara," sambungnya.
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin